Humas Polres Sanggau - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Kembayan mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat, Kecamatan Kembayan, Jumat (29/7) pagi.
Briptu Angga Jaya Mahendra menjelaskan dirinya selaku Bhabinkamtibas Desa Kuala Dua Polsek Kembayan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan himbauan Stop pemkaran hutan dan lahan agar diimplementasikan dan diketahui,” ucapnya.
Briptu Angga menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut.
Dirinya juga menjelaskana Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Selain itu, Briptu Angga berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan demi terjaganya Kecamatan Meliau yang aman dan kondusif.