Humas Polres Sanggau - Seorang ayah tiri inisial ME (47) di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar, tega mencabuli anak tirinya inisial D (14 tahun). Bahkan akibat perbuatannya itu saat ini D dalam kondisi hamil kurang lebih 7 bulan.
Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menjelaskan kronologis kejadian yakni pada tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pelapor mendapatkan kabar dari kakek korban yang menerima telepon dari seorang guru di SMP tempat korban sekolah, bahwa D sudah hamil dan segera diurus.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 16 Juli 2022 pelapor bersama kakek korban menemui seorang guru tersebut.
Setelah sampai disitu, kakek korban mendapatkan penjelasan bahwa D sudah dilakukan tes kehamilan, dan hasil dari tes tersebut bahwa D positif hamil kurang lebih 7 bulan.
“Dan menurut pengakuan D yang melakukan hal tersebut adalah ayah tiri korban yaitu ME,” katanya Wakapolres Sanggau.
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek Beduai kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Beduai dengan mencari dan menangkap terduga pelaku.
“Pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar jam 16.30 Wib, pelaku diamankan dirumahnya disatu diantara dusun di Kecamatan Beduai. Kemudian dibawa ke Polsek Beduai dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu yakni satu buah alat tes kehamilan, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek warna biru, satu helai bra warna biru, dan satu helai celana dalam warna putih tanpa merk.
Kombo menambahkan, berdasarkan pengakuan korban bahwa sudah tujuh kali ayah tiri nya melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan pertama dilakukan sekitar tahun 2021, dan sampai dengan sekarang. Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terakhir itu pada bulan April tahun 2022. Dan keterangan dari korban, tindakan asusila dilakukan pada saat ibu korban tidak berada di rumah,” ujarnya.