Pontianak - Satgas PEN Polri merupakan salah satu Program Prioritas Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang termasuk dalam Program 8 Kegiatan 27 rencana aksi 106-109. Guna mendukung keberlangsungan program PEN yang merupakan salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, memberi perhatian khusus terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan program dukungan Polri terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai salah satu program prioritas yang harus dilaksanakan dengan membentuk Satgas PEN dari tahun 2020 s.d. 2022.
Secara umum program PEN 2022 merupakan kelanjutan dari program PEN 2020 dan 2021 dengan beberapa penyesuaian baik penambahan, pengurangan maupun revisi program PEN 2021. Sebagaimana penyampaian Menteri Keuangan Republik Indonesia bahwa Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Triwulan I tahun 2022 mampu tumbuh kuat sebesar 5,01% (yoy) dan hal ini lebih baik dari beberapa negara lainnya seperti Tiongkok (4,8%), Singapura (3,4%), Korea Selatan (3,07%), Amerika Serikat (4,29%), dan Jerman (4,0%). Guna melihat sejauh mana perencanaan giat Satgas PEN 2022 dilaksanakan oleh kewilayahan dalam hal ini Polda Kalimantan Barat, maka Satgas PEN Mabes Polri melaksanakan kegiatan Supervisi yang di pimpin oleh Brigjend Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos selaku Ketua Tim Supervisi Satgas PEN Polri guna memastikan program PEN dalam penanggulangan Covid-19 dan lebih diutamakan kepada Pemulihan Perekonomian Kerakyatan dapat lebih meningkat lagi.
Satgas PEN Polri juga melaksanakan giat tatap muka dan belanja masalah dengan Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum yang dimana pertumbuhan ekonomi pada Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan bulan Juli mencapai 4,78%. Gubernur Kalimantan Barat juga telah mempercepat pembangunan infrakstruktur seperti pembangunan RS Khusus penanganan Covid-19. Dengan adanya Supervisi Satgas PEN Polri Gubernur Kalimantan Barat berharap agar Kepala Daerah pada tingkat Kabupaten dan Kota tidak ada keraguan untuk menggunakan anggaran APBD dan APBN dengan mengedepankan fungsi pengawasan APIP, BPKP dan Aparat Penegak Hukum.
Satgas PEN Mabes Polri dengan cara bertindak sebagaimana telah di gariskan yaitu Insert, Declare, Assist, Warning, dan Strike/Penegakan Hukum sebagai upaya paling terakhir berkolaborasi dengan APIP Provinsi, Kabupaten/Kota dan BPKP menjamin besaran anggaran Program PEN yang menggunakan anggaran APBN dan APBD dapat tepat sasaran serta tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaanya.
Secara umum program PEN 2022 merupakan kelanjutan dari program PEN 2020 dan 2021 dengan beberapa penyesuaian baik penambahan, pengurangan maupun revisi program PEN 2021. Sebagaimana penyampaian Menteri Keuangan Republik Indonesia bahwa Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Triwulan I tahun 2022 mampu tumbuh kuat sebesar 5,01% (yoy) dan hal ini lebih baik dari beberapa negara lainnya seperti Tiongkok (4,8%), Singapura (3,4%), Korea Selatan (3,07%), Amerika Serikat (4,29%), dan Jerman (4,0%). Guna melihat sejauh mana perencanaan giat Satgas PEN 2022 dilaksanakan oleh kewilayahan dalam hal ini Polda Kalimantan Barat, maka Satgas PEN Mabes Polri melaksanakan kegiatan Supervisi yang di pimpin oleh Brigjend Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos selaku Ketua Tim Supervisi Satgas PEN Polri guna memastikan program PEN dalam penanggulangan Covid-19 dan lebih diutamakan kepada Pemulihan Perekonomian Kerakyatan dapat lebih meningkat lagi.
Satgas PEN Polri juga melaksanakan giat tatap muka dan belanja masalah dengan Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum yang dimana pertumbuhan ekonomi pada Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan bulan Juli mencapai 4,78%. Gubernur Kalimantan Barat juga telah mempercepat pembangunan infrakstruktur seperti pembangunan RS Khusus penanganan Covid-19. Dengan adanya Supervisi Satgas PEN Polri Gubernur Kalimantan Barat berharap agar Kepala Daerah pada tingkat Kabupaten dan Kota tidak ada keraguan untuk menggunakan anggaran APBD dan APBN dengan mengedepankan fungsi pengawasan APIP, BPKP dan Aparat Penegak Hukum.
Satgas PEN Mabes Polri dengan cara bertindak sebagaimana telah di gariskan yaitu Insert, Declare, Assist, Warning, dan Strike/Penegakan Hukum sebagai upaya paling terakhir berkolaborasi dengan APIP Provinsi, Kabupaten/Kota dan BPKP menjamin besaran anggaran Program PEN yang menggunakan anggaran APBN dan APBD dapat tepat sasaran serta tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaanya.