Bhabinkamtibmas Desa Kebadu Bripka Eky Supriyanto Imbau Warga Stop Karhutla


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Kebadu Polsek Batang Tarang Bripka Ey Supriyanto melaksanakan kegiatan penyampaian imbauan tentang larangan karhutlah di Desa Binaannya, Minggu (24/7).

Saat memberikan imbauan Bripka Eky mengingatkan kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan pada saat musim kemarau.

Dirinya juga menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Batang Tarang Iptu Sutono menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 Miliar.

“Untuk itu saya mengajak untuk menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” tutupnya.

Postingan terkait: