Humas Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Tayan Hulu.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, IE (42), yang beralamat di Desa Suka Mulya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Kejadian dilaporkan terjadi di depan rumah korban yang berlokasi di Pasar Sayur Sosok, Dusun Tahan, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Dijelaskan Kapolsek Tayan Hulu Iptu Joni Sembiring, Kronologis pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, IE, karyawan swasta berusia 42 tahun, tiba di rumahnya di Desa Sosok.
Sesampainya di lokasi, ia menyadari sepeda motor Yamaha B65-R AEROX berwarna biru miliknya, dengan nomor registrasi KB 6171 UG, telah hilang dari tempat parkir di depan rumahnya.
Kendaraan tersebut biasa disimpan di lokasi tersebut setiap harinya. Berdasarkan keterangan dari karyawan I.E., yaitu N.F., motor tersebut terakhir kali dilihat sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis, 24 Oktober 2024. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 28 Oktober 2024, tim berhasil melacak keberadaan tersangka, yang teridentifikasi sebagai M.H. alias M, seorang pelajar berusia 18 tahun asal Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Kembayan,” ungkapnya.
Saat ditemukan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang, yaitu Yamaha B65-R AEROX warna biru dengan nomor polisi KB 6171 UG dan nomor rangka MH3SG4620JJ044650.
Selain itu, dalam pengembangan penyelidikan, tersangka mengakui keberadaan barang bukti lainnya berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor registrasi KB 4928 DY, yang juga diduga hasil curian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tayan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Beberapa barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tayan Hulu diantaranya 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha B65-R (AEROX 155 CC) dengan nomor registrasi KB 6171 UG, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha B65-R (AEROX 155 CC) berwarna biru, nomor rangka MH3SG4620JJ044650, 1 (satu) anak kunci sepeda motor warna hitam dengan logo Yamaha dan 1 (satu) buah plat nomor KB 6171 UG.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Joni Sembiring, memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu yang secara aktif menyelidiki informasi di lapangan.
“Pengungkapan kasus curanmor ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menyelidiki setiap informasi yang diperoleh di lapangan. Dalam hal ini, Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang hilang. Kami berupaya memastikan keamanan wilayah dan akan terus memperketat pengawasan terhadap kasus-kasus kriminal serupa yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku serta meningkatkan koordinasi dengan masyarakat untuk pencegahan tindak kejahatan.
“Demi keamanan masyarakat, kami mengimbau agar warga tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah kita,” tutup Kapolsek Tayan Hulu.