Dari Pampang Dua hingga Kuala Rosan, Polsek Meliau Gaungkan Pesan Stop Bakar Lahan


Humas Polres Sanggau - Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Meliau, Polres Sanggau, melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi pencegahan pembakaran hutan dan lahan menyasar warga Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 hingga 13.30 WIB tersebut merupakan langkah preemtif kepolisian untuk mengantisipasi sekaligus meminimalkan potensi Karhutla, terutama akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Meliau, yakni Aipda F. Febri Tri Suhardi, S.Pd., selaku anggota jaga piket Regu I sekaligus Bhabinkamtibmas, bersama Bripda Muji Muzakirin, anggota jaga piket Regu I Polsek Meliau.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik pembakaran lahan. Masyarakat juga diajak memahami bahwa kebakaran yang berawal dari aktivitas pembakaran terbuka berpotensi meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun kehidupan sosial.

Penyampaian edukasi dilakukan melalui komunikasi yang humanis agar pesan pencegahan dapat diterima dan dipahami masyarakat. Warga di Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan diharapkan tidak hanya mengetahui bahaya Karhutla, tetapi juga memiliki kepedulian untuk mengambil langkah nyata dalam mencegah munculnya titik api di lingkungan masing-masing.


Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kesadaran masyarakat sebelum kebakaran terjadi. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari kebiasaan warga dalam mengelola lahan dan menjaga lingkungan sekitar.

“Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran di suatu lokasi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami mengajak seluruh warga Kecamatan Meliau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta lebih mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran,” ujar Iptu Supar.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian melalui kewaspadaan dan kepedulian bersama. Apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin.

Dari kegiatan tersebut, sosialisasi Stop Karhutla terlaksana di wilayah Kecamatan Meliau dengan sasaran warga Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran.

Melalui kegiatan preemtif yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Meliau menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pencegahan, edukasi, dan kemitraan dengan masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi bagian penting dalam menekan potensi Karhutla serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan kabut asap di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: