Humas Polres Sanggau - Upaya menjaga ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan Polsek Sekayam, Polres Sanggau. Sebanyak 12 Unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong terjaring dalam kegiatan penertiban di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penertiban tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus menekan penggunaan knalpot bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban di jalan raya.
Kegiatan dipimpin Ps. Kanit Samapta Polsek Sekayam, Aiptu Bagiyo, didampingi Danpos Segumon Aiptu Hendratno, Ps. Kanit Intelkam Aipda Ardiansyah, Ps. Kanit Propam Aipda Alfred C.H., serta sejumlah personel Polsek Sekayam.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas dan menindaklanjuti temuan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 12 unit kendaraan diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada para pengendara agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan teknis kendaraan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan lingkungan. Karena itu, kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan agar para pengendara memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas,” ujar AKP Sutikno.
Petugas turut memberikan imbauan mengenai kewajiban mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengendara diingatkan untuk menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengenakan helm saat berkendara.
Sebagai tindak lanjut, kendaraan yang terjaring diamankan dan para pemiliknya diberikan pembinaan. Pengendara diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Knalpot brong yang telah dilepas selanjutnya diamankan dan dimusnahkan melalui penghancuran sebagai bagian dari langkah penertiban. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali komponen yang tidak sesuai standar dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
Kapolsek Sekayam menambahkan bahwa kesadaran masyarakat merupakan faktor penting dalam mewujudkan keamanan jalan raya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi pengendara, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya serta masyarakat di sekitar lingkungan permukiman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sekayam untuk menjadikan keselamatan dan ketertiban sebagai kebutuhan bersama. Gunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, lengkapi surat-surat, dan patuhi aturan berlalu lintas. Polri hadir bukan sekadar menertibkan, tetapi juga mengajak masyarakat membangun budaya tertib demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sekayam berharap tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya. Penertiban kendaraan berknalpot brong juga menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, serta ramah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

