Humas
Polres Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ilai Bripka Sabam Manalu melaksanakan kegiatan
sambang kepada warga masyarakat yang ada di desa binaannya dan juga berikan
himbauan agar jangan mudah percaya dengan berita hoax, Senin (2/3).
Oleh karena itu pihak Bhabinkamtibmas
kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa para penyebar berita hoax bisa
terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang yang dengan sengaja atau
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana. Sehingga
dalam hal ini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan
melalui akun media sosial atau perangkat elektronik,” terangnya.
Terkait untuk menekan peredaran berita
hoax tersebut, sejauh ini Bhabinkamtibmas terus berupaya memberikan edukasi dan
himbauan kepada masyarakat melalui media agar selalu berhati-hati dalam
menyiarkan pesan melalui akun media sosial.
Tidak luput juga,
Bhabinkamtibmas mengingatkan bagi warga yang menyebar berita hoax akan
dilakukan penindakan, seperti pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan
secara persuasif. (Frn)