Dalam Sambangnya Bripka Muh Tholkah Bagikan Maklumat Kapolri


Humas Polres Sanggau – Bripka Muh Tholkah Bagikan maklumat Kapolri terkait pelarangan keramaian, sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona alias Covid 19, Kamis (26/3).

Maklumat Kapolri bernomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan harus dilakukan kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

Kapolsek Entikong Akp Novrial Alberti Kombo, S.IK, M.AP menerima maklumat tersebut, selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak Kapolri dan memenyebarkan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta memerintahkan bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada masyarakat agar diketahui secara luas.

“Penyebaran baik melalui bhabinkabtibmas selaku garda terdepan diwilayah pelosok serta melakukan penyuluhan, agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak,” terangnya.

Kalau tidak diindahkan dan dilanggar, kata dia, akan menjalankan maklumat tersebut sesuai aturan dan ketentuan. “Apalagi, ini dilakukan untuk kebaikan semuanya. Agar tidak terpapar Covid 19, karena sangat membahayakan dan mengkhawatirkan,” pungkasnya.(CL)

Postingan terkait: