Humas Polres Sanggau - Menindak
lanjuti pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Makassar salah
satunya adalah dengan system Social Distancing (Pembatasan Sosial), Polsek Sekayam melaksanakan
Sosialisasi dengan membagikan selebaran Maklumat Kapolri di lengkapi dengan Pemahaman
Hukum Pidana Kerumunan, Jumat (27/3).
“Pada prinsipnya, Kepolisian dan stakeholder lainnya ingin keselamatan publik itu terwujud, dimana Kami tanpa henti untuk menghimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik dan mencegah penyebaran Virus Corona”, Kata Brigpol Nvi Iswandi saat membagikan Selebaran Maklumat kepada Masyarakat.
“Dengan
Maklumat Kapolri Kami akan melakukan tindakan Kemanusiaan dengan mengedepankan
upaya persuasif, humanis dalam menyampaikan himbauan tersebut ke seluruh
lapisan Masyarakat khususnya di Wilayah hukum Polsek Sekayam.