Humas
Polres Sanggau -
Polres Sanggau dan Polsek Jajaran melakukan Pemasangan sepaduk Himbauan atau
Maklumat dari Kapolri tentang tak keluar rumah serta tidak berkumpul di tempat
hiburan dan kafe, himbauan ini dipasang di beberapa titik di Kota Sanggau.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan
penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau.
Selain itu Polres Sanggau dan Polsek
Jajaran juga memberikan selebaran yang diberikan ke masyarakat dalam selebaran
itu dan tertulis himbauan serta maklumat Kapolri kepada masyarakat dan
tempat-tempat yang mengumpulkan massa seperti kafe, hiburan malam, dan tempat
lainnya.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond, M.
Masengi, S. IK, MH melalui Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, SH, MH
mengatakan pemasangan ini dilakukan guna menghimbau masyarakat terkait wabah
Virus Corona atau Covid-19 , dimana sampai saat ini orang dalam pemantauan
(ODP) sudah 209 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang.
"Ini dilakukan guna memberikan
maklumat Kapolri tentang himbauan, tidak boleh nongkrong di kafe dan tempat
hibutan malam lainnya, ini juga untuk memutus rantai penyebaran virus
corona," kata Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis.
Bermawis berpesan agar masyarakat
berperan aktif dan saling peduli terhadap kasus yang sedang dihadapi kita
semua, Daripada keluar rumah yang beresiko besar terhadap penyebaran Covid-19,
lebih baik diam di rumah.
Lakukan aktivitas membersihkan rumah
dan lingkungan sekitar tempat tinggal, hidup sehat, istirahat yang teratur akan
lebih baik, mudah mudahan terhindar dari Virus Corona ini.
"Mari kita secara
bersama dan bergerak bersama untuk menahan diri diam dan betah di rumah, agar
pemutusan rantai penyebaran Covid-19 segera bisa kita wujudkan," ucapnya.