Tak Diperbolehkan Berkumpul di Tempat Keramaian, Polres Sanggau dan Jajaran Pasang Imbauan atau Maklumat Kapolri


Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau dan Polsek Jajaran melakukan Pemasangan sepaduk Himbauan atau Maklumat dari Kapolri tentang tak keluar rumah serta tidak berkumpul di tempat hiburan dan kafe, himbauan ini dipasang di beberapa titik di Kota Sanggau.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau.

Selain itu Polres Sanggau dan Polsek Jajaran juga memberikan selebaran yang diberikan ke masyarakat dalam selebaran itu dan tertulis himbauan serta maklumat Kapolri kepada masyarakat dan tempat-tempat yang mengumpulkan massa seperti kafe, hiburan malam, dan tempat lainnya.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond, M. Masengi, S. IK, MH melalui Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, SH, MH mengatakan pemasangan ini dilakukan guna menghimbau masyarakat terkait wabah Virus Corona atau Covid-19 , dimana sampai saat ini orang dalam pemantauan (ODP) sudah 209 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang.



"Ini dilakukan guna memberikan maklumat Kapolri tentang himbauan, tidak boleh nongkrong di kafe dan tempat hibutan malam lainnya, ini juga untuk memutus rantai penyebaran virus corona," kata Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis.

Bermawis berpesan agar masyarakat berperan aktif dan saling peduli terhadap kasus yang sedang dihadapi kita semua, Daripada keluar rumah yang beresiko besar terhadap penyebaran Covid-19, lebih baik diam di rumah.

Lakukan aktivitas membersihkan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal, hidup sehat, istirahat yang teratur akan lebih baik, mudah mudahan terhindar dari Virus Corona ini.

"Mari kita secara bersama dan bergerak bersama untuk menahan diri diam dan betah di rumah, agar pemutusan rantai penyebaran Covid-19 segera bisa kita wujudkan," ucapnya.

Postingan terkait: