Humas
Polres Sanggau -
Sesuai Maklumat Kapolri nomor : 2 / lll / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap
Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),
Polsek Beduai bersama Tiga Pilar membubarkan hajatan pernikahan di rumah warga
Dusun Beduai Desa Bereng Berkawat Kecamatan Beduai, Kab. Sanggau, Kamis (26/3).
Kegiatan penghentian / pembubaran
acara resepsi pernikahan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Beduai Iptu Eeng
Suwenda dengan di dampingi oleh Camat Beduai an. Sandoro Atmojo, S. Sos dan
Danramil Beduai Serma Cahaya Sihombing.
Dalam giat tersebut Kapolsek Beduai
Iptu Eeng Suwenda memberikan himbauan
dan larangan kepada pemilik Hajat serta membacakan Maklumat Kapolri
terkait dengan larangan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak
orang di suatu tempat sehingga dapat memutus rantai penyebaran Virus Corona
(Covid-19) di Indonesia dan pada khususnya wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten
Sanggau
"Pandemi Virus Corona masih
mewabah, kami berharap kegiatan ini agar tidak dilanjutkan. Ini dilakukan
sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus
meluas," kata Kapolsek.
Menurut Eeng, imbauan tersebut
disampaikan secara persuasif melalui pendekatan emosional kepada pihak
penyelenggara. Dengan demikian, pihak terkait tidak keberatan meninggalkan
kegiatan tersebut.
"Tentu kali ini kami melakukan
imbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan. Kami
beri penjelasan dan pemahaman," ucapnya.
“Kegiatan ini juga sebagai langkah
kerjasama Forkompincam dengan Stake Holder yang ada wilayah Kecamatan Beduai
yang bertujuan untuk membuat segala upaya kegiatan secara terpusat guna
menangkal dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah Kecamatan
Beduai,” tambah Kapolsek.
Pemilik Hajat an. Syahril
Gunawan menerima penjelasan dari Kapolsek Beduai Iptu Eeng Suwenda
tersebut dan meminta waktu 1 jam untuk di berikan kepada para undangan yang
hadir dalam memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai dengan tidak
bersentuhan tangan (berjabat tangan).