Humas Polres Sanggau - Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Polsek Batang Tarang terus mensosialisasikan Pergub No.110 dan Perbup No.47 Tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kecamatan Batang Tarang, Kab. Sanggau, Rabu (23/9).
Kapolsek Batang Tarang Iptu Halasan Manurung menyampaikan kegiatan rutin ini terus menerus dilakukan personil Polsek Batang Tarang untuk mengantisipasi Penyebaran Covid -19.
Dirinya menambahkan, disamping Polri senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman, personil juga mengimbau untuk selalu waspada serta menegur secara humanis masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan bosan mengajak masyarakat tetap disiplin terkait penerapan Protokol kesehatan. Selain merupakan atensi pimpinan dan pemerintah, kegiatan himbauan ini sebagai langkah nyata pencegahan covid-19.
