Kasatres Narkoba Polres Sanggau Hadiri Pemusnahan Obat Kadaluwarsa dan Obat Rusak di RSU Sentra Medika Sanggau


Humas Polres Sanggau - Bertempat di RSU Sentra Medika Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Obat Kadaluwarsa dan Obat Rusak di RSU Sentra Medika Sanggau, Rabu (6/7).

Kegiatan dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, Dir RS. Sentra Medika dr. Windy Ratu Dewi, Analis Obat dan Makanan Dinkes Kabupaten Sanggau A. Asigenaviva Anita, S.ST., Pengawas Farmasi dan Makanan Loka Pom Sanggau Yuni Arum Handayani, S. Farm,. Apt., Apoteker pendamping RSU Sentra Medika Sanggau Sdri. Alfina Gita Azhari, S.Farm dan Sdri. Hikayat Hartika, S. Farm.

Terhadap Obat Kadaluwarsa dan Obat Rusak dilakukan pemusnahan dengan metode Inersiasi dan ditimbun dalam tanah dengan jenis obat antara lain Zypraz 0,25 mg Tab No Batch KTZPZA93062 Exp Juni 2021 Sebanyak 75 dan Alprazopam 1 mg Tab No. Batch L60645J Exp Desember 2020 sebanyak 601.

Kegiatan Pemusnahan Obat Kadaluwarsa dan Obat Rusak di RSU Sentra Medika Sanggau sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Obat Psikotoprika Nomor: 188 / Farm / SMC / VII 2022 tanggal 6 Juli 2022 dalam rangka menghindari penggunaan dari produk Obat yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat serta mutunya akibat efek negatif dari produk-produk yang telah Kadaluwarsa dan tidak layak Pakai.

Postingan terkait: