Humas Polres Sanggau - Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan, Pleton Siaga Regu 9 Polres Sanggau melaksanakan latihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) sekaligus Sosialisasi Proaktif Rekrutmen Calon Anggota Polri serta sosialisasi tentang Narkoba serta ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Kegiatan Latkatpuan yang dipimpin langsung oleh Padal Ton Regu 9 AKP Supriyanto didampingi Wapadal KBO Sat Resnarkoba Ipda Trisna Mauludi beserta personel yang tergabung dalam Pleton Siaga Regu 9 Polres Sanggau, dilaksanakan di Aula PPKO Polres Sanggau, Sabtu (10/12).
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Padal Ton Siaga Reku 9 AKP Supriyanto mengatakan bahwa kegiatan latihan peningkatan kemampuan tersebut merupakan program rutin Polres Sanggau dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan seluruh personel Polres Sanggau.
“Kegiatan ini, merupakan kegiatan rutin setiap akhir pekan. Ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan baru yang ada di setiap fungsi di Kepolisian,” jelasnya.
AKP Supriyanto berharap Pengetahuan didalam setiap bidang di Kepolisian ini, diharapkan dapat diserap oleh seluruh personel Polres Sanggau dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Dengan bertambahnya kemampuan dan keterampilan dari masing-masing personel Polres Sanggau tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dan maksimal,” tukasnya.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Supriyanto menyampaikan Sosialisasi Proaktif Rekrutmen Calon Anggota Polri meliputi Dasar, Sumber Penerimaan, Sasaran Proaktif Rekrutmen, Persyaratan umum dan khusus peserta Binlat, Prinsip Seleksi, Mekanisme Rekrutmen Anggota Polri, Pendaftaran Online dan Verifikasi, Pemeriksaan Administrasi Awal, Pemeriksaan Kesehatan, Uji Kemampuan Jasmani, Pemeriksaan Psikologi I, Uji Kemampuan Akademik, Pemeriksaan Kesehatan II, PMK dan Pemeriksaan Psikologi II, Pemeriksaan Administrasi Akhir, Supervisi Panpus serta Sidang Terbuka Kelulusan.
Sedangkan KBO Sat Resnarkoba Ipda Trisna Mauludi dalam sosialisasi tentang Narkoba serta ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika menjelaskan tentang pengertian Narkoba, Narkotika, Psikotropika dan bahan/zat adiktif berbahaya, Dasar hukum, Penggolongan Narkotika berdasarkan UU No.35 Th.2009, Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang dibagi menjadi kriteria yaitu bandar, pengedar dan pecandu/korban, Menjelaskan cara-cara penyalahgunaan Narkoba, Menjelaskan tentang rehabilitasi sesuai UU No.35 Th.2009, Ancaman pidana sesuai UU No.35 Th.2009, Menjelaskan peran serta masyarakat dalam cegah dan berantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Menyampaikan data Perkara TP. Narkotika Tahun 2019 s/d 2022 Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Menyampaikan beberapa kegiatan pengungkapan TP. Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau.
“Kegiatan Latkatpuan yang dilaksanakan Pleton Siaga Polres Sanggau dalam rangka merefresh, memberikan informasi serta mengingat kembali kemampuan yang menjadi tugas anggota Polri,” tutup AKP Supriyanto.