Polsek Kembayan Edukasi Pelajar SDN 15 Seringkong, Tanamkan Bahaya Narkoba dan Karakter Pelajar Berintegritas Sejak Dini


Humas Polres Sanggau - Upaya membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, dan sadar hukum terus dilakukan Polsek Kembayan melalui kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba serta ancaman hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kelas SD Negeri 15 Seringkong, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada Senin (13/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Penyuluhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Nomor: 421/246/SDN.15/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026. Kegiatan menjadi bagian dari sinergi antara pihak sekolah, kepolisian, dan tenaga kesehatan dalam memberikan edukasi kepada peserta didik sejak usia dini mengenai pentingnya menjauhi narkoba serta membangun perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SDN 15 Seringkong, Mellyana Oscarriany, S.Pd.SD, narasumber dari Puskesmas Kembayan Kusdami, Amd., serta Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua, Brigpol Angga JM, yang memberikan materi dan pembinaan kepada peserta didik kelas IV dan V.

Dalam sambutannya, Brigpol Angga JM mengajak seluruh siswa untuk mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkotika, baik terhadap kesehatan, masa depan, maupun konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan para siswa agar senantiasa menghormati guru sebagai orang tua di lingkungan sekolah, menjaga sopan santun, serta membangun karakter yang baik dalam kehidupan sehari-hari.


Para pelajar juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menjauhi pergaulan bebas dan tidak melakukan tindakan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Menurut narasumber, sikap saling menghargai dan menghormati sesama teman merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.

Tidak hanya itu, peserta juga diingatkan untuk mematuhi aturan berlalu lintas sejak dini. Bagi siswa yang telah diperbolehkan berkendara sesuai ketentuan, mereka diminta untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga melanggar aturan yang berlaku.

Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan, S.H., mengatakan bahwa pendidikan mengenai bahaya narkoba harus dimulai sejak usia sekolah dasar agar anak-anak memiliki pemahaman yang kuat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan pengaruh negatif di lingkungan pergaulan.

“Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini melalui pendekatan edukatif. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibekali dengan pengetahuan tentang bahaya narkoba, pentingnya menghormati guru dan orang tua, menjauhi bullying, serta menjadi pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab. Sinergi antara sekolah, keluarga, dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan generasi yang berkualitas,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh antusiasme. Para siswa mengikuti setiap materi dengan baik serta aktif berdialog bersama narasumber. Melalui kegiatan ini, Polsek Kembayan berharap edukasi yang diberikan mampu menjadi bekal bagi para pelajar untuk tumbuh sebagai generasi yang sehat, berprestasi, taat hukum, serta mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: