Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Mukok saat sambangi warganya di Desa Kedukul guna berikan sosialisasi dan imbau tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (1/5).
Dalam kesempatan tersebut anggota Polsek Mukok Bripka Ahmad Kardoyo mengimbau masyarakat tentang Stop Karhutla tersebut dengan cara membentangkan Spanduk larangan Karhutla serta dangan sosialisasi sanksi hukum yang akan didapat apabila membakar hutan dan lahan.
Bripka Ahmad Kardoyo berharap masyarakat Desa Kedukul dapat memahami dampak buruk apabila membuka lahan dengan cara membakar.
Selain melakukan sosialisasi dan imbauan, Bhabinkamtibmas mengajak warganya tersebut untuk selalu melakukan kegiatan yang positif dan produktif yang tidak merugikan dirinya sendiri dan lingkungan, dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
“Berdasarkan instruksi, kita lakukan upaya pencegahan karhutla sedini mungkin, salah satunya dengan pemasangan spanduk imbauan, karena sudah jelas sanksi pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” ujar Bripka Ahmad Kardoyo.