Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam melaksanakan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Sesuai dengan Surat Satuan tugas penanganan Covid-19 Kab. Sanggau Nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 Tanggal 20 April 2021, Jumat (30/4) malam.
Adapun Satgas Covid-19 Kecamatan Sekayam yang melaksanakan rangkaian kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Sekayam diikuti Camat Sekayam Junaidi S.E, Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, SH, MH, Kapus Balai Karangan Ibu Yustina Amd, Kep, Sekcam Sekayam Abdul Auf, Kasi Kesra Kecamatan Sekayam, Kasi Trantif Kecamatan Sekayam Bona Faris, serta personil Gabungan TNI-Polri, Puskesmas Balai Karangan, Satpol PP dan Kadus Bakai II Harudin.
Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani menuturkan sasaran dalam Kegiatan PPKM tersebut adalah cafe-cafe, warung coffee dan Indomaret yang masih buka dan masih ada pengunjungnya di atas jam 21.00 WIB.
“Terhadap kasir, penjaga, pemilik dan para pengunjung warkop, Cafe dan Indomaret dilaksanakan Rapid tes Anti Gen oleh Puskesmas Balai Karangan dengan jumlah sebanyak 25 orang dengan hasil semuanya negatif dengan petugas yang melaksanakan swap adalah dr Jovi dan ibu Atik,” ucap Kapolsek.
Setalah dilaksanakannya penerapan PPKM dan Rapid Tes Anti Gen, Kapolsek Sekayam memberikan himbaun kepada kasir, penjaga, pemilik dan para pengunjung warkop, Cafe dan Indomaret untuk mematuhi PPKM sesuai dengan Surat Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau yang mana di poin 7 tersebut berbunyi membatasi oprasional untuk tempat usaha sampai dengan jam 21.00 wib dengan penerapan prokes yang lebih ketat.