Humas Polres Sanggau - Polsek Batang Tarang Polres Sanggau melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kecamatan Batang Tarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mako Polsek Batang Tarang, Sabtu (15/5).
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH beserta anggota Polsek Batang Tarang.
Kapolsek menuturkan, dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup no.47 thn.2020 oleh Satgas Gakkum Covid-19 dengan sasaran para Pengendara Baik Ran Roda 2, Roda 4 Roda 6 dan Roda 8 yang tidak memakai atau menggunakan masker pada saat mengendarai kendaraannya.
“Terhadap beberapa pengendara/pengemudi serta penumpang kendaraan yg kedapatan tidak memakai / menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan dan terhadap pelanggar yang tidak memakai atau menggunakan masker dikenai sanksi social,” ucapnya.
“Kegiatan tersebut kami laksanakan untuk menerapkan Perbup Sanggau No.47 tahun 2020 agar Masyarakat di Kecamatan Batang Tarang terbebas dari wabah Covid-19 dan lebih Disiplin menerapkan Prokes,” tutup Kapolsek.