Cegah Api Meluas, Polsek Noyan Verifikasi Hotspot di Lahan Warga


Humas Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Noyan melakukan ground check atau pengecekan langsung terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, sebagai langkah antisipatif mencegah meluasnya kebakaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, menyusul adanya laporan titik panas berdasarkan pemantauan satelit SNPP yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Noyan.

Ground check dipimpin langsung oleh Bripka Agus Ariyanto bersama tiga personel Polsek Noyan lainnya dengan menyasar lokasi yang terindikasi sebagai titik hotspot guna memastikan kondisi riil di lapangan.

Adapun lokasi verifikasi berada di Dusun Empoto, Desa Empoto, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, dengan titik koordinat 0.670790 - 110.499400. Luas lahan yang diperiksa sekitar 0,6 hektare.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi warga setempat yang rencananya akan digunakan untuk berladang dengan menanam padi dan jagung sebagai sumber mata pencaharian.

Kapolsek Noyan, Iptu Gunawan Carda, menjelaskan bahwa kehadiran personel di lokasi bertujuan untuk memastikan api telah benar-benar padam serta tidak menimbulkan potensi kebakaran lanjutan yang dapat meluas ke area sekitarnya.


“Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan tidak ada titik api aktif. Langkah ini penting agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Iptu Gunawan Carda.

Ia menegaskan, meskipun lahan tersebut digunakan untuk kepentingan berladang, seluruh aktivitas pembukaan lahan tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Polsek Noyan juga terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan secara sembarangan, khususnya dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan karhutla.

“Kami secara berkelanjutan menyampaikan kepada warga terkait aturan pembukaan lahan, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan karhutla, khususnya di wilayah rawan saat musim kemarau.

Dengan dilaksanakannya ground check ini, Polsek Noyan berharap potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: