Satresnarkoba Polres Sanggau Bongkar Peredaran Sabu di Parindu, Pria 48 Tahun Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti


Humas Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial KA (48), warga Jalan Swadaya Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap petugas pada Sabtu, 21 Februari 2026, dini hari.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu. KA diamankan saat berada di pinggir jalan setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan di saku kanan belakang baju abu-abu berlogo NIKE yang dikenakan pelaku saat diamankan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix X6880 berwarna silver yang berada dalam genggaman tangan kiri pelaku.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, sekitar pukul 00.30 WIB petugas melakukan pengembangan ke kamar kos tempat KA tinggal sehari-hari yang berada di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu. Di lokasi tersebut, dilakukan penggeledahan lanjutan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain.

Hasilnya, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu serta satu paket plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil warna cokelat yang diduga ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang diletakkan di lantai kamar kos pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu unit timbangan elektronik warna silver, dua sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam dan putih, potongan plastik, potongan aluminium foil, dua lembar tisu warna putih, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat penangkapan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 2,79 Gram serta satu paket pil ekstasi dengan berat bruto 0,43 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau, khususnya Kecamatan Parindu yang menjadi salah satu fokus pengawasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Proses penyidikan akan dilaksanakan secara tuntas untuk memastikan perkara ini dapat segera dilimpahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang bersih dari ancaman narkoba. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: