Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Polsek Sekayam Gelar Pemeriksaan Internal


Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam menggelar kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktiblin) sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di internal kepolisian. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Mapolsek Sekayam.

Gaktiblin dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian (waskat) terhadap seluruh personel, guna memastikan kedisiplinan, profesionalisme, serta kesiapan anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Sekayam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.AP., dan didampingi oleh Ps. Kanit Propam Polsek Sekayam Aipda Alfred C.H. bersama anggota Propam. Kehadiran pimpinan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen tegas terhadap pembinaan internal.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel guna memastikan kehadiran dan kesiapsiagaan anggota. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sikap tampang, kerapian seragam dinas (gampol), serta standar penampilan setiap personel.

Petugas Propam juga melakukan pengecekan identitas diri anggota, termasuk KTA dan surat-surat kelengkapan lainnya. Tidak hanya itu, surat-surat kendaraan pribadi maupun dinas turut diperiksa untuk memastikan seluruh personel taat terhadap aturan administrasi.

Pemeriksaan kendaraan dinas menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang tugas kepolisian dicek kelayakan dan kebersihannya, guna menjamin kesiapan saat digunakan dalam pelayanan maupun kegiatan penegakan hukum.

Dalam arahannya, Ps. Kanit Propam Aipda Alfred C.H. menegaskan agar seluruh personel tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri. Ia mengingatkan bahwa disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga marwah organisasi.


Personel juga diingatkan terkait larangan keras terhadap pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setiap anggota diminta memahami konsekuensi hukum dan sanksi etik apabila terbukti melakukan pelanggaran.


Selain itu, seluruh anggota diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, tidak terlibat dalam praktik judi online (judol), maupun pinjaman online ilegal (pinjol) yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Dalam konteks penggunaan media sosial, personel dan keluarga diimbau untuk bijak bermedia sosial serta tidak mengunggah konten yang bersifat kontraproduktif atau berpotensi merugikan citra Polri di mata publik.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan Gaktiblin bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah nyata pembinaan internal.

“Kami ingin memastikan setiap personel bekerja dengan disiplin, berintegritas, dan memiliki performa terbaik dalam melayani masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh anggota semakin meningkatkan kinerja, menjaga sikap tampang, kebersihan mako, serta kelengkapan administrasi pribadi maupun dinas. Dengan disiplin internal yang kuat, pelayanan kepada masyarakat diyakini akan semakin optimal dan profesional. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: