Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial REJ (33), warga Dusun Sosok I, Desa Sosok, berhasil diamankan aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Nomor D12 yang ditempati pelaku di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan tindakan penangkapan.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi dan observasi lapangan, petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya. Penindakan ini dilakukan pada dini hari untuk mengantisipasi potensi perlawanan maupun penghilangan barang bukti,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.
Setelah REJ berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan rumah kontrakan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik bening berklip berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,97 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat siap edar dan menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit timbangan elektronik warna hitam-silver, lima bundel plastik bening berklip, enam sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu set alat hisap sabu (bong), satu korek api gas warna hijau, satu kotak bertuliskan aluminium foil, satu kotak ponsel merek Infinix warna hitam, serta satu buku catatan berwarna kuning.
Kapolsek menegaskan bahwa keberadaan timbangan elektronik dan plastik klip dalam jumlah banyak mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengemasan ulang narkotika.
“Kami menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam distribusi. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara.
Iptu H. Pintor Hutajulu menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyidikan hingga tuntas dan membawa perkara ini ke tahap penuntutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tayan Hulu. Proses sidik akan kami tuntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Tayan Hulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
