Humas Polres Sanggau - Gelombang penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Sekayu dan Sungai Tayan kembali menguat. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Polsek Tayan Hulu pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.20 WIB sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Kedatangan rombongan masyarakat yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Mandong, Andreas Dasim, dan Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, SE. Mereka diterima langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, di Mapolsek Tayan Hulu untuk melaksanakan koordinasi terkait dampak aktivitas PETI yang diduga mencemari sumber air masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini dirasakan akibat kondisi air Sungai Sekayu dan Sungai Tayan yang semakin keruh. Kedua sungai tersebut merupakan sumber utama kebutuhan air bagi sejumlah desa dan dusun di Kecamatan Tayan Hulu.
Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, SE, menjelaskan bahwa persoalan pencemaran sungai bukanlah masalah baru. Menurutnya, aktivitas PETI di wilayah hulu sungai telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa banyak warga mengeluhkan kualitas air yang terus menurun hingga tidak lagi layak digunakan untuk mandi maupun mencuci. Bahkan, sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal dan penyakit kulit yang diduga berkaitan dengan kondisi air sungai yang tercemar.
Petrus juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu masyarakat pernah melakukan aksi penyampaian pendapat di Jembatan Sosok akibat persoalan serupa. Ia berharap kondisi tersebut tidak kembali terulang karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas kendaraan di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI. Mereka menilai penegakan hukum menjadi salah satu solusi penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu juga menyampaikan batas waktu hingga Rabu, 3 Juni 2026, untuk melihat tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan. Apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan, masyarakat menyatakan akan menggelar aksi yang lebih besar sebagai bentuk protes terhadap pencemaran sungai.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Mandong, Andreas Dasim, menegaskan bahwa dampak pencemaran telah dirasakan oleh masyarakat di Dusun Tuan dan Dusun Terindak yang hingga saat ini masih mengandalkan Sungai Sekayu dan Sungai Tayan sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Andreas, aktivitas PETI yang berlangsung dalam waktu lama berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih serius apabila tidak segera dihentikan. Karena itu, ia mendukung langkah penegakan hukum terhadap pemilik maupun pekerja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Andreas juga menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat dari Desa Mandong, Desa Sosok, dan Desa Menyabo untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan apabila aspirasi mereka tidak mendapatkan perhatian.
Sementara itu, seorang warga Dusun Perayan Dangku, Desa Sosok, bernama Rego, mengungkapkan keresahan masyarakat yang selama ini bergantung pada air sungai untuk kebutuhan rumah tangga. Ia menyebut kondisi air yang keruh membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Menurut Rego, dampak pencemaran tidak hanya dirasakan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Ia mengaku khawatir karena beberapa balita mengalami gangguan kulit yang diduga berkaitan dengan penggunaan air sungai yang kualitasnya terus menurun.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu kemudian membacakan pernyataan sikap yang berisi penolakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI yang mencemari Sungai Sekayu dan Sungai Tayan.
Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi menyampaikan bahwa pihak kepolisian menerima dan menghargai penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan kondusif.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi dan keluhan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi lingkungan dan sumber air yang digunakan sehari-hari. Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui langkah-langkah yang terukur, profesional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Pasca kegiatan koordinasi tersebut, Polsek Tayan Hulu langsung melakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Unit Binmas bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta para pekerja PETI di Desa Janjang.
Sementara itu, Unit Intelkam melakukan deteksi dini dan monitoring perkembangan situasi di tengah masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat dan berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

