Humas Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam melaksanakan penertiban terhadap dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Raut Kayan dan Dusun Seka, Desa Raut Muara, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., bersama para kepala unit dan personel Polsek Sekayam. Operasi difokuskan pada aliran Sungai Kayan yang sebelumnya dilaporkan terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh di dua dusun yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan maupun pekerja di area tersebut.
Meski demikian, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti berupa enam set mesin Domfeng ditemukan dalam kondisi terparkir di sekitar lokasi tambang.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis yang sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat serta harus menyeberangi aliran sungai, petugas mengambil tindakan pemusnahan di tempat. Mesin-mesin tersebut dirusak dan kemudian ditenggelamkan guna mencegah penggunaannya kembali.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Penertiban ini adalah bagian dari upaya preventif dan represif kami. Walaupun tidak ditemukan pelaku di lokasi, peralatan yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal tetap kami musnahkan agar tidak dimanfaatkan kembali,” ujar AKP Sutikno.
Ia menambahkan bahwa aktivitas PETI di aliran Sungai Kayan telah menyebabkan air menjadi keruh, padahal sungai tersebut dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi hingga mencuci.
“Kami tidak ingin dampak lingkungan semakin meluas. Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat, sehingga harus dijaga bersama dari aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.
Selain melakukan penindakan, personel Polsek Sekayam juga memberikan imbauan kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat di Dusun Raut Kayan serta Dusun Seka agar turut berperan aktif mencegah praktik pertambangan tanpa izin.
Menurut Kapolsek, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus kelestarian alam. Ia berharap warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan PETI.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dengan para tokoh setempat. Pencegahan akan lebih efektif apabila ada sinergi antara aparat dan masyarakat,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Sekayam terpantau aman dan kondusif. Tidak terdapat gejolak maupun penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan penertiban tersebut.
Polsek Sekayam memastikan akan terus melakukan patroli serta monitoring di kawasan rawan pertambangan ilegal sebagai langkah antisipasi munculnya kembali aktivitas serupa.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penertiban ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai pelindung masyarakat dan garda terdepan dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

