Kapolsek Parindu Sosialisasi Karhutla dan Pemanfaatan Ambulance Desa Suka Mulya


Humas Polres Sanggau - Polsek Parindu Polres Sanggau melaksanakan Sosialisasi Karhutla dan Pemanfaatan Ambulance Desa yang dilaksanakan di Desa Maju Karya Kecamatan Parindu, Jumat (12/8).

Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Parindu (Kasi Trantib) F. Seragi, Kapolsek Parindu Ipda Supar, Babinsa Desa Maju Karya Pratu Irvan Zamroni Kepala Desa Maju Karya Martinus Iwan, Ketua BPD Desa Maju Karya Patrasius, Tumenggung Adat Desa Maju Karya Natalis dan dihadiri oleh masyarakat Desa Maju Karya.

Camat Parindu diwakili Kasi Trantib mengatakan Terkait dengan kearifan lokal membakar ladang sudah ada sejak sebelum perbup dan pergub diterbitkan, namun tentu saja dalam hal ini semuanya ada aturan, dan saya menghimbau agar setiap masyarakat yang melakukan pembakaran agar dapat melapor ke Desa.

“Dalam kegiatan pembakaran ladang biasanya dimanfaatkan oleh okum lainnya yang ikut serta membakar lahannya dengan jumlah yang snagat luas dibanding peladang,” ucapnya.

Seragi juga meminta agar penyampaian dilapangan terhadap masyarakat pembakar lahan nantinya diberikan penjelasan, hingga tidak terkesan masyarakat menjadi takut dan merasa diinterpensi.

“Mengenai Ambulance baru pemanfaatan haruslah adil dan jangan sampai terkesan adanya ego sektoral beberapa dusun saja, namun untuk semua masyarakat desa untuk membantu masyarakat khususnya Desa Maju Karya,” tukasnya.

Sementara, Kapolsek Parindu Ipda Supar mengatakan bahwa dalam Undang-undang karhutla sendiri memang dijelaskan adanya ancaman tindak pidana, namun Terkait kearifan lokal dikeluarkannya Pergub Kalbar dan Perbup Sanggau.


“Membuka lahan dengan cara membakar diwilayah kita adalah budaya, namun semua ada aturannya bagaimana prosedur dalam pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal,” ucapnya.

Ipda Supar mengatakan, Dalam Peraturan Bupati Sanggau menyebutkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dilakukan dengan cara terbatas dan terkendali yang artinya pembakaran boleh dilakukan hanya dibawah 2.0 Ha.

“Lahan yang dibakar harus benar-benar sesuai ketentuan yakni untuk lahan pertanian dan bukan untuk lahan kelapa sawit, dan tatacaranya adalah menyiapkan sekat dan mempersiapkan alat pemadam minimal semprotan air, agar pembakaran yang dilakukan tidak merembet ke lahan milik orang lain sehingga terjadinya konflik baru,” terangnya.

Kapolsek menambahkan dalam hal pembakaran harus adanya konfirmasi ke perangkat desa, dengan harapan lokasi yang dibakar tersebut diketahui siapa pemiliknya dan kegunaannya, dan metode pembakaran diupayakan tidak bersamaan namun secara bergiliran.

“Menurut rencana warga yang sudah melaporkan rencana pembakaran lahan akan diberikan tanda lokasi seperti bendera atau lain berwarna orange dilokasi pembakaran,” jelasnya.

Terkait dengan adanya bantuan Ambulance di Desa Maju Karya ini, Kapolsek Parindu sangat mengapresiasi dan tentunya ini juga bisa membantu masyarakat lainnya jika sewaktu waktu ada insiden laka lantas untuk percepatan pertolongan pertama membawa korban kerumah sakit jika dibutuhkan.

Mengingat laka lantas diwilayah Kecamatan Parindu lumayan tinggi, ini disebabkan banyak faktor seperti kurang pahamnya pengendara terhadap aturan lalu lintas, adanya kendaraan yang kurang sesuai dengan ketentuan, seperti rem, spion, dan faktor lainnya seperti jalan berlubang dan berpasir, maka dari itu saya menghimbau agar berhati hati dan belajar mengenai tata cara aturan lalu lintas,” tukasnya.

Postingan terkait: