Humas Polres Sanggau - Bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau dilaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada seluruh PJU Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Sanggau.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K didampingi Kasubbid Paminal AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H dan anggota Propam Polda Kalbar, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K serta dihadiri Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M. AP, PJU, Perwira Staf, Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Sanggau.
Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengucapkan selamat datang Kabid Propam beserta tim di Polres Sanggau dalam kegiatan Asistensi, Mitigasi dan Sosialisasi di Polres Sanggau.
Kapolres juga menyampaikan Permohonan maaf jika dalam sambutan dan rangkaian kegiatan terdapat kekurangan.
Dijelaskan AKBP Ade Kuncoro, Data Perbandingan dan Pelanggaran Anggota Polres Sanggau periode Th 2020 - 2022 terkait Pelanggaran Disiplin 13 Kasus, Kode Etik 19 Kasus dan Tindak Pidana 2 kasus.
“Sedangkan untuk Data Pemberian Sanksi / Hukuman Disiplin, KKEP Terakhir Periode Th 2020 - 2022 (Tunda Kenaikan Pangkat 3, Tunda Dik 2, Patsus 13),” ucapnya.
Kapolres menambahkan untuk sanksi Hukuman KKEP (Perb tercela 10, Minta maaf 1, Pindah Fungsi 4, Pindah Wilayah 5, Rekom PTDH 3, Terbit KEP PTDH 2).
“Dan tindak lanjut Dumas Personil Polres Sanggau Th 2020 sebanyak 1, Th 2021 sebanyak 3 dan Th 2022 sebanyak 3,” tukasnya.
Sementara Kabidpropam Polda Kalbar mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam rangka mitigasi untuk memcegah, meminimalisir semaksimal mungkin potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Personil dengan harapan untuk lebih baik kedepan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan yang berlaku mengikat setiap diri Personil Polri.
“Latar belakang Polri sebagai Alat Negara sesuai Perkap Nomor 14 Th 2011 Tentang KKEP dan Perkap Nomor 19 Th 2012 Tentang SOTK KKEP, serta dinamika perubahan nilai etika, budaya dan Prilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap prilaku Anggota Polri dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan Kontruksi PERPOL Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP mengacu pada UU Nomor 2 / 2022 Pasal 31 / 35, PP Nomor 1 Th 2003 Pasal 12-14, PP Nomor 2 Th 2003 Pasal 13, mekanisme Penegakkan KEPP pada Perpol Nomor 7 Th 2022, Sistematika PERPOL Tentang KEPP dan KKEP, Muatan Perubahan Materil PERPOL 7 / 2022 dan PERKAP 14 / 2011 Terkait Kewajiban dan Etika ( Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, Etika Kepribadian), Muatan Perubahan Formil sesuai PERPOL 7 / 2022 dan PERKAP 19 / 2012 dan Pedoman ST Kapolri Nomor: ST / 1209 / VI / HUK. 10.1 / 2022 Tanggal 17 Juni 2022Tentang Pedoman Penyelesaian Penegakan Pelanggaran KEPP.
Serta Dinamika Pelanggaran Anggota Polri serta Langkah-langkah Mitigasi, Mapping, Prediksi, Perbandingan Data Pelanggaran Disiplin, KEPP Satwil jajaran Polda Kalbar 3 Th terakhir.
Dalam kegiatan tersebut juga Kabid Propam memapaparkan Sistem Pengawasan Polri Internal, Melekat, Eksternal dan Masyarakat, Faktor penyebab Pelanggaran Anggota Polri tingginya Pelanggaran Anggota serta Implementasi Strategi Pencegahan Mitigasi, Strategi Mitigasi dan Pencegahan Pelanggaran Anggota (Preemtif, Preventif, Represif dan Kerjasama), Penanganan Anggota Polri yang terindikasi Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Jajaran Polda Kalbar, Strategi Pembinaan dan Pencegahan Pelanggaran, Waskat sesuai Perkap No. 2 Th 2022 (Pelaks Waskat, Tinjut Waskat dan Sangsi Aturan), Strategi Pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran Polri terkait masalah Rumah Tangga melalui Pencegahan, Pembinaan dan Penindaka, 6 Isi Fakta Integritas yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Anggota Polri, Strategi pencegahan kekerasan berlebih, Strategi Pencegahan Narkoba, strategi pencegahan tahanan Lari, strategi pencegahan Lahgun Senpi dan Atensi terhadap 6 point Penekanan Kabid Propam Polri.