Pontianak, Kalbar - Dalam melakukan pencegahan dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalbar, Polda Kalbar menggelar apel Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II, pada Jum'at (19/8).
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., mengatakan, Provinsi Kalimantan Barat termasuk salah satu provinsi yang rawan terjadi Kebakaran hutan. Faktor pemicu terjadinya karhutla ini yaitu membuka lahan dengan cara dibakar, kemudian ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi serta menanggulangi Karhutla di Kalbar tahun 2022.
“Dampak efek yang akibatkan karhutla antara lain, Gangguan kesehatan, menggangu aktivitas belajar di sekolah, menggangu transportasi udara, darat dan laut, menghambat pertumbuhan ekonomi, menimbulkan isu internasional akibat asap yang sampai ke negara lain, kerusakan lingkungan hidup,” jelasnya.
Menurutnya, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap, Polda Kalbar menggelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 tahap II selama 21 hari dimulai pada tanggal 19 Agustus sampai 8 September 2022.
“Lebih mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan didukung dengan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana,” ungkap Kapolda Kalbar.
Jendral Bintang Dua itu menambahkan, penegakan hukum karhutla yang dilakukan Polda Kalbar pada tahun 2021 sebanyak 92 kasus dengan 94 tersangka dan di tahun 2022 sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka.
Pada bulan Juli lalu, Polda Kalbar telah mengikuti rapat koordinasi khusus tema karhutla yang dipimpin oleh menkopolhukam, menyampaikan atensi bapak Presiden bahwa Indonesia tidak boleh mengekspor asap ke negara lain.
Kemarin, bapak Kapolri mengatakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diantisipasi ialah karhutla. Kalbar tentu banyak karhutla dengan membuka lahan dengan kearifan lokal, namun harus tetap diperhatikan cara pembakarannya dengan mempersiapkan sekat kanal, meminta pengawasan pemerintah, tidak membakar lebih dari 2 hektar, dilarang membakar di lahan Gambut.
“Mengingat Bulan September sebagai bulan bercocok tanam, pasti banyak masyarakat ingin membuka lahan agar betul-betul diawasi dengan masyarakat dan 3 pillar desa,” bebernya.
Kapolda menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan sinergitas dengan seluruh stakeholder terkait, supaya hasilnya dapat lebih optimal. Selain itu, satgas pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan 3 pilar desa, mampu menggerakan seluruh potensi masyarakat serta perusahaan termasuk kelompok peduli api untuk mewujudkan desa bebas asap.
Kalbar dibawah garis khatulistiwa sehingga mudah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, Polda Kalbar melaksnakan operasi sebanyak 2 kali dalam setahun, mulai dari jenjang preemtif hingga penegakan hukum.
“Peraturan Gubernur Provinsi Kalbar No 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal, masyarakat diberi kelonggaran dan diberikan kebebasan membakar lahan dengan aturan, dilarang membakar di lahan gambut, pembaca arah angin, sekat kanal, menjaga api agar tidak merembet, menyiapkan pemadam kebakaran, bergantian pembakaran,” ujarnya.
Lebih diutamakan mengandalkan 3 pillar desa yaitu, Kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan karhutla di wilayah Kalbar.