Humas Polres Sanggau - Bertempat di Halaman Mapolsek Sekayam dilaksanakan giat apel bersama dalam rangka kesiapan Ops Bina Karuna Kapuas - 2022 Tahap II diwilkum Polsek Sekayam pada Jumat 19 Agustus 2022.
Kegiatan apel kesiapan Ops Bina Karuna Kapuas Tahap II Tahun 2022 tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Ruslan Abdul Gani, SH, MH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sekayam Junaidi, SE, Ka Tagana Kecamatan Sekayam Norman Cahyadi, Danramil Sekayam diwakili Sertu Dede, Kasi Trantib Kecamatan Sekayam Bona Paris, Perwakilan anggota Manggala Agni Sekayam Tri Jumantra, Anggota Polsek Sekayam, Anggota Koramil Sekayam, Anggota Pemadam kebakaran Kecamatan Sekayam, Perwakilan dari Desa Balai Karagan Sabli, peserta giat yang berjumlah sekitar 65 orang.
Dalam arahannya Kapolsek Sekayam mengatakan bahwa Apel kesiapan Ops Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan sarana dan prasarana dalam antisipasi penanggulangan Karhutla yang akan terjadi pada tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sekayam.
“Kesiapan sarana dan prasarana guna merespon dengan cepat Karhutla yang akan terjadi di Wilayah Kecamatan Sekayam,” ucapnya.
Kapolsek juga meminta untuk Mendata wilayah atau titik yang rawan akan terjadinya Karhutla di Kecamatan Sekayam.
“Cek dan Siapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan antisipasi terjadinya Karhutla di Tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sekayam serta selalu lakukan pengecekan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana dalam kesiapan Karhutla Tahun 2022,” ujarnya.
“Berdayakan petugas patroli desa untuk cegah karhutla dan giat patroli di titik beratkan pada titik hotspot serta Lakukan upaya preemtif antara lain menyampaikan himbauan terkait karhutla, pemetaan hotspot, deteksi dini dan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat,” tambah Kapolsek.
AKP Ruslam mengungkapkan Upaya penegakan hukum hendaknya menjadi upaya terakhir untuk melakukan penanggulangan karhutla yang ada seperti dengan mendatangi TKP, melakukan kegiatan lidik, sidik, saksi ahli, gelar perkara dan menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
Usai pelaksanaan apel kemudian dilanjutkan dengan mengecekan Sarpras yang dimiliki Polsek Sekayam diantaranya 1 (satu) unit mesin Robin merk Kojiro KJ-20, 1 (satu) unit mesin Robin merk Matari warna orange, 1 (satu) roll selang pemadam api merk Optimax, 1 (satu) buah Jet Nozzle (kepala selang) warna putih, 1 (satu) gulung selang hisap spiral warna biru, 2 (dua) buah tenda Pleton Polri, 4 (empat) buah masker merk Krisbow warna putih, 2 (dua) buah Pompa Gendong Jufa warna orange, 4 (empat) buah masker pemadam kebakaran warna hitam, (lima) unit helm warna orange dan 12 (dua belas) buah kaos Batingsor Polri warna orange.