Kapolsek Tayan Hilir Berikan Sosialisai Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 dan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020


Humas Polres Sanggau - Bertempat di Ruang Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Tayan Hilir dilaksanakan Kegiatan Sosialisai Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 dan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembukaan Lahan berbasis Kearifan Lokal.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Tayan Hilir AKP Suwanto, S.H, yang dihadiri oleh Camat Tayan Hilir Drs. Lovianus Anus, Danramil 1204-07 Tayan Hilir, Kapten Inf Demianus, Para Kades Sekecamatan Tayan Hilir.

Kapolsek mengatakan dalam Kegiatan Sosialisai Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 dan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembukaan Lahan berbasis Kearifan Lokal bertujuan untuk menjalin Kerjasama Polsek Tayan Hilir / Satgas Karhutla Kecamatan Tayan Hilir dengan Para Kades dan warga Kecamatan Tayan Hilir dalam penanganan Karhutla.

“Kegiatan ini juga untuk Mengurangi bahaya dan dampak karhutla di wilayah Kecamatan Tayan Hilir,” ucapnya.

AKP Suwanto meminta agar warga di tingkat Desa Sampai tingkat RT mengetahui memahami Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 dan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembukaan Lahan berbasis Kearifan Lokal.

“Kita berharap semoga tidak ditemukan Titik Hotspot diwilayah Kecamatan Tayan Hilir,” ungkapnya.

Dilaksanakannya Sosialisai Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 dan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembukaan Lahan berbasis Kearifan Lokal sebagai bentuk kerjasama Polsek Tayan Hilir bersama Satgas Karhutla Kecamatan Tayan Hilir dan para kades dalam menjaga dan mencegah terjadinya karhutla di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

Postingan terkait: