Humas Polres Sanggau - Kapolsek Parindu Ipda Supar menyampaikan Arahan Kabid Propam Polda Kalbar serta Sosialisasi Perpol RI No. 7 Th 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Aula Polsek Parindu, Kamis (25/8) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakaolsek Parindu Ipda Suparman, Para Kanit dan Anggota Polsek Parindu.
Pada kegiatan tersebut Kapolsek Parindu menyampaikan tentang Arahan Kabid Propam Polda Kalbar tentang Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri (Deviabt Behavior Pervention).
Ipda Supar juga menaympaikan terkiat Asistensi Bidang Operasional serta Sosialisasi Perpol RI No. 7 Th 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada Personil Polsek Parindu.
Arahan yang disampaikan oleh Kapolsek Sekayam tersebut merupakan penyampaian Hasil arahan Kabid Propam Polda Kalbar yang diteruskan kepada seluruh pers Polsek Sekayam agar dapat dipahami dan dilaksanakan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Saya berharap agar dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri khususnya Anggota Polsek Parindu,” tukas Kapolsek.