Humas Polres Sanggau - Bertempat di Ruang Pertemuan Polsek Bonti Jalan Merdeka Dusun Bonti Selatan Desa Bonti Kecamatan Bonti Kabupaen Sanggau dilaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Arahan Kabid Propam Polda Kalbar oleh Kapolsek Bonti terhadap Anggota Polsek Bonti, Rabu (24/8).
Kegiatan Pengarahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonti Iptu Efendy, SH yang didampingi Ps. Kanit Provos Polsek Bonti Bripka Julianto Siregar dan diikuti Para Kanit dan Anggota Polsek Bonti.
Kapolsek Bonti Menyampaikan arahan Tentang Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang / Pelanggaran Anggota Polri (Deviant Behaviour Prevention) dan, Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Latar belakang terbentuknya Polri sebagai alat negara dengan Sistem pengawasan Polri terbagi menjadi pengawasan diantaranya Internal, Melekat, Eksternal dan Masyarakat,” ucapnya.
Kapolsek juga mnyampaikan Faktor penyebab pelanggaran anggota Polri serta Strategi mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota (Preemptive, Preventive, Repressive dan Kerjasama).
Serta menyampaikan Penanganan anggota Polri yang terindikasi intoleransi, radikalisme dan terorisme, Strategi pencegahan kekerasan berlebihan, strategi pencegahan tahanan Polri, strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api.
Iptu Efendy mengungkapkan Arahan yang disampaikannya merupakan penyampaian Hasil arahan Kabid Propam Polda Kalbar yang di teruskan kepada seluruh Anggota Polsek Bonti agar dapat dipahami dan dilaksanakan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, saya berharap semoga dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri khususnya Anggota Polsek Bonti,” pungkasnya.