Polres Sanggau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 500 bale pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di halaman KPPBC TMP C Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal lintas batas.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan menjadi milik negara melalui proses hukum yang berlaku. Ratusan bale pakaian bekas tersebut diketahui merupakan hasil penindakan aparat terhadap barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Barang-barang ilegal itu sebelumnya diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses pemusnahan sesuai prosedur guna memastikan barang tidak lagi beredar di masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur aparat dan instansi terkait, di antaranya Pelaksana P2 Kanwil Bea Cukai Entikong Tigor Peterson A. Biya dan Roby Darmawan, Tim Intel Korem yang diwakili Serma Amir, Ka SPK Regu 1 Aipda Fransisco Redy, Bhabinkamtibmas Desa Pala Pasang Bripka Hendrikus Atai, serta Brigpol Ade Putra.
Kehadiran aparat TNI-Polri dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi kuat antarinstansi dalam mengawasi jalur perbatasan negara, khususnya di wilayah Entikong yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis Indonesia-Malaysia.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang ilegal. Menurutnya, pengawasan di wilayah perbatasan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” ujar AKP Donny Sembiring.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak melalui standar kelayakan.
Bea Cukai berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kepabeanan di wilayah perbatasan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan 500 bale balepress tersebut, aparat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kolaborasi antarinstansi guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

