Humas Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong melaksanakan pengamanan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Undangan Kantor Bea Cukai Entikong Nomor: UND-6/KBC.1402/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan pemusnahan barang yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara eks kepabeanan dan cukai.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Polsek Entikong menurunkan tiga personel, yakni Bripda Hikmal Ardiansyah, Bripda Adhy Ferdinan, dan Bripda Daniel Dani. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, serta memberikan rasa aman bagi seluruh petugas yang terlibat.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu barang yang dimusnahkan berupa 521 ballpress pakaian bekas yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara.
Selain pakaian bekas, pemusnahan juga mencakup sejumlah barang lain yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan, di antaranya Barang Kena Cukai hasil tembakau, bawang bombai, serta minuman mengandung etil alkohol. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran di fasilitas pembakaran milik KPPBC TMP C Entikong.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud akuntabilitas pemerintah dalam mencegah barang-barang ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan bahwa pengamanan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tugas instansi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menegakkan hukum di wilayah perbatasan.
“Polri hadir untuk memastikan setiap tahapan pemusnahan Barang Milik Negara berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur. Sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai merupakan bagian penting dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar AKP Donny Sembiring.
Ia menambahkan bahwa wilayah Entikong sebagai kawasan perbatasan memiliki peran strategis sehingga pengawasan terhadap lalu lintas barang harus terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, langkah penindakan hingga pemusnahan barang ilegal menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan hukum.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi pemusnahan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan dapat dilaksanakan sesuai prosedur tanpa adanya gangguan keamanan. Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bukti solidnya sinergi antara Polsek Entikong dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan aset negara, serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan Indonesia. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

