Respons Cepat Polsek Kapuas Verifikasi Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Cegah Karhutla Meluas


Humas Polres Sanggau - Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau, Polsek Kapuas melaksanakan verifikasi dan pengecekan langsung terhadap titik hotspot atau titik panas yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan satelit NASA-NOAA20 yang mendeteksi adanya satu titik hotspot di wilayah tersebut.

Pengecekan dilakukan oleh personel Polsek Kapuas untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meluas apabila tidak segera ditangani. Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa titik hotspot berada di Dusun Penyeladi, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Lokasi tersebut merupakan lahan milik warga dengan luas sekitar 0,4 hektare yang dipersiapkan untuk kegiatan berladang dengan rencana penanaman padi dan jagung.

Sesampainya di lokasi, personel Polsek Kapuas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lahan. Petugas memastikan bahwa sisa api telah benar-benar padam sehingga tidak berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terlebih di tengah kondisi cuaca yang cenderung panas dan kering.

Selain melakukan verifikasi, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik lahan maupun masyarakat sekitar agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuka lahan serta tidak meninggalkan bara api yang dapat memicu kebakaran.


Kapolsek Kapuas IPTU Marianus, S.H., mengatakan bahwa setiap informasi hotspot yang diterima dari hasil pemantauan satelit akan segera ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Kami tidak hanya melakukan verifikasi terhadap titik hotspot, tetapi juga memastikan bahwa sumber api benar-benar padam dan tidak berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar. Pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengantisipasi karhutla,” ujar IPTU Marianus.

Ia menambahkan, Polsek Kapuas akan terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dan personel di lapangan untuk memberikan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pencegahan karhutla, khususnya selama musim kemarau berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara membuka lahan dengan cara dibakar, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Selama pelaksanaan verifikasi, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pemantauan, serta edukasi kepada masyarakat guna meminimalisasi risiko kebakaran hutan dan lahan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga Kabupaten Sanggau tetap aman dari ancaman karhutla selama musim kemarau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: