Humas Polres Sanggau - Komitmen Kepolisian Resor Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Tim Tindak Polsek Kembayan. Seorang pria berinisial GHN (26) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Selasa (14/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan, S.H., bersama personel Tim Tindak Polsek Kembayan. Keberhasilan penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Kembayan menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tindak Polsek Kembayan segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas yang dicurigai.
Sekitar pukul 09.22 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan observasi secara tertutup. Tidak lama kemudian, pada pukul 09.30 WIB, tim melihat seorang pengendara sepeda motor menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan berhenti di tepi jalan dan tampak mencari sesuatu di semak-semak.
Petugas kemudian berupaya mendekati pengendara tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pria itu justru memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi menuju arah Kecamatan Beduai. Tim Tindak Polsek Kembayan langsung melakukan pengejaran, meski sempat tertinggal jarak.
Pengejaran terus dilakukan hingga memasuki wilayah hukum Polsek Beduai. Menyadari pelaku telah melintasi batas wilayah, sekitar pukul 10.07 WIB Tim Tindak Polsek Kembayan segera berkoordinasi dengan personel piket Polsek Beduai untuk melakukan penghadangan di depan Markas Polsek Beduai.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 10.17 WIB, saat Tim Tindak Polsek Kembayan tiba di lokasi, pengendara yang dicurigai telah berhasil diamankan oleh personel piket Polsek Beduai di depan Mapolsek Beduai yang berada di Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.20 WIB, petugas dari kedua polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan sejumlah saksi. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang disimpan di pijakan kaki depan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KB 2371 DAO yang dikendarai pelaku.
Setelah dibuka secara berlapis, petugas menemukan plastik hitam lain, aluminium foil, dua lembar tisu putih, hingga akhirnya ditemukan satu plastik bening berklip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Terduga pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan miliknya.
Selain barang yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik bening berklip ukuran sedang, satu lembar aluminium foil, dua kantong plastik hitam, satu karet gelang warna kuning, satu unit telepon genggam Redmi Note 10 warna biru, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil penimbangan awal, barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berukuran besar yang diduga berisi sabu memiliki berat bruto 13,13 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi masyarakat serta sinergi yang baik dengan Polsek Beduai.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyusun administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi dan administrasi penyidikan (mindik).
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Kembayan bersama Polsek Beduai dalam mendukung upaya Polres Sanggau memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

