Humas Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Kembayan, Polres Sanggau, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,87 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di sebuah kamar tidur rumah milik warga di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., memimpin langsung Tim Tindak dalam pengungkapan tersebut. Ia didampingi Kanit Reskrim Polsek Kembayan bersama sejumlah personel untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum.
Informasi awal diterima Tim Tindak Polsek Kembayan sekitar pukul 19.40 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang yang berada di lokasi, masing-masing dua laki-laki berinisial MS dan AR serta dua perempuan berinisial YK dan HY.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, termasuk satu paket yang berada di dalam gantungan kunci mobil berbentuk dompet kulit warna cokelat dan dua paket lainnya ditemukan di lantai kamar tidur.
Tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu tersebut kemudian diamankan petugas. Berdasarkan keterangan dalam hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu bundel plastik bening berklip ukuran sedang yang berisi empat plastik bening berklip ukuran kecil, satu botol alat hisap kaca atau bong yang diduga masih terdapat sisa narkotika, sendok pipa dari sedotan plastik warna hitam, serta satu korek api.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, dompet kulit, tas selempang warna cokelat, kartu ATM dan buku rekening Bank Mandiri, STNK, KTP dan SIM A atas nama Muhamad Sujud, paspor, serta gantungan kunci dan kunci mobil.
Selain itu, polisi mengamankan uang pecahan Ringgit Malaysia berupa lima lembar uang pecahan RM50 dan enam lembar uang pecahan RM1. Satu unit minibus Daihatsu All New Xenia turut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan ketelitian dalam proses pembuktian,” ujar Iptu Hudson.
Ia menegaskan Polsek Kembayan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus dilakukan bersamaan dengan penguatan peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi dan lingkungan sosial. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dari hasil penghitungan sementara, total berat bruto sabu yang diduga milik MS dari tiga paket tersebut mencapai kurang lebih 1,87 gram. Selanjutnya, Polsek Kembayan akan membuat laporan polisi, melengkapi mindik, melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Sanggau melalui jajaran Polsek untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah kecamatan. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi adanya aktivitas peredaran narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

