Brigpol Dian Tempel Maklumat Kapolri di Kecamatan Jangkang


Humas Polres Sanggau - Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan, Selasa (24/3).

Maklumat tersebut dipublikasikan kepada warga di wilayah Jangkang melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang.

”Maklumat Kapolri Terkait Corona melarang Kerumunan Massa hingga Timbun Sembako,” hal itu dikatakan Bhabinkamtibmas Brigpol Dian Arisman  saat membagikan maklumat kepada warga.

Maklumat Kapolri yang diberikan secara langsung kepada warga dengan pertimbangan didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bhabinkamtibmas Brigpol Dian Arisman  mengatakan, dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.(CL)

Postingan terkait: