Humas Polres Sanggau - Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan, Selasa (24/3).
Maklumat
tersebut dipublikasikan kepada warga di wilayah Jangkang melalui Bhabinkamtibmas
Polsek Jangkang.
”Maklumat
Kapolri Terkait Corona melarang Kerumunan Massa hingga Timbun Sembako,” hal itu
dikatakan Bhabinkamtibmas Brigpol Dian Arisman saat
membagikan maklumat kepada warga.
Maklumat
Kapolri yang diberikan secara langsung kepada warga dengan pertimbangan
didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bhabinkamtibmas
Brigpol Dian Arisman mengatakan, dalam hal
ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Kegiatan
sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan
konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi
keluarga.