Humas Polres Sanggau, Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran
narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu
merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.
"Kami
sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim
bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi
gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim
Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno
menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera
Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY
(38).
"Barang
bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10
butir," ujar Krisno.
Operasi
itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli.
Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran
hingga akhirnya dapat dihentikan.
"Membawa
muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40
paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU
Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Selanjutnya
penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri.
Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM
(25), dan FK (27).
"Barang
bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.
Saat
dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia
yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat
perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132
ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.