Humas Polres Sanggau - Kecelakaan lalu lintas antara Mobil Truk Tangki yang dikemudikan AF (40) dengan kendaraan roda dua jenis Vega R yang dikendarai SU (54) berboncengan dengan MA (50) terjadi di Jalan Pembangunan, Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (26/3).
Diketahui bahwa SU dan MA merupakan warga Dusun Segelam Danau, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir. Sedangkan AF merupakan warga Dusun Tebang Benua, Desa Tebang Benua, Kecamatan Tayan Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna, SH, S. IK menyampaikan bahwa akibat kecelakaan itu, MA mengalami luka remuk pada bagian badan dan tangan.
“Dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis Puskesmas Kampung Kawat,” ucapnya.
Kasatlantas menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan lalu lintas antara Mobil Truk Tangki yang dikemudikan AF (40) dengan kendaraan roda dua jenis Vega R yang dikendarai SU (54) berboncengan dengan MA (50) terjadi di Jalan Pembangunan, Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
“Sepeda motor yamaha Vega ZR yang dikendarai SU berboncengan dengan MA melaju di Jalan Pembangunan dari arah Desa Pulau menuju Desa Kawat disusul dengan kendaraan roda enam truk tangki yang dikemudikan AF,” katanya.
“Pada saat melewati jalan yang lurus tepatnya di depan Kantor CU Tiba-tiba pengendara Sepeda motor SU berbelok arah ke kanan jalan berniat untuk ke Kantor CU tersebut,” lanjutnya.
Kemudian AKP Anne Tria Sefyna mengatakan melihat kejadian tersebut pengemudi ranmor R6 truk tangki AF yang berjalan searah dan berada dibelakang Sepeda motor merasa panik dan berusaha membanting stir ke sebelah kanan.
“Namun karena jarak yang begitu dekat, Sehingga Sepmot yang dikendarai SU Tertabrak oleh Ranmor R6 truk tangki dan penumpang Sepmot MA tergilas oleh ban dari ranmor R6 tersebut,” tuturnya.
Tingginya kerawanan kecelakaan lalu lintas, Kasatlantas Polres Sanggau ini juga menyampaikan terkait jarak berkendara yang aman di jalan raya.
“Mengatur jarak aman berkendara yaitu 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter, 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter,” ujarnya.
Kemudian menurutnya, 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter, 60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter, 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter, dan 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter.
“Kemudian 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter dan 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter,” tuturnya.
Ia juga mengimbai selalu taati aturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Utamakan keselamatan dari pada kecepatan, Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa SU dan MA merupakan warga Dusun Segelam Danau, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir. Sedangkan AF merupakan warga Dusun Tebang Benua, Desa Tebang Benua, Kecamatan Tayan Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna, SH, S. IK menyampaikan bahwa akibat kecelakaan itu, MA mengalami luka remuk pada bagian badan dan tangan.
“Dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis Puskesmas Kampung Kawat,” ucapnya.
Kasatlantas menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan lalu lintas antara Mobil Truk Tangki yang dikemudikan AF (40) dengan kendaraan roda dua jenis Vega R yang dikendarai SU (54) berboncengan dengan MA (50) terjadi di Jalan Pembangunan, Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
“Sepeda motor yamaha Vega ZR yang dikendarai SU berboncengan dengan MA melaju di Jalan Pembangunan dari arah Desa Pulau menuju Desa Kawat disusul dengan kendaraan roda enam truk tangki yang dikemudikan AF,” katanya.
“Pada saat melewati jalan yang lurus tepatnya di depan Kantor CU Tiba-tiba pengendara Sepeda motor SU berbelok arah ke kanan jalan berniat untuk ke Kantor CU tersebut,” lanjutnya.
Kemudian AKP Anne Tria Sefyna mengatakan melihat kejadian tersebut pengemudi ranmor R6 truk tangki AF yang berjalan searah dan berada dibelakang Sepeda motor merasa panik dan berusaha membanting stir ke sebelah kanan.
“Namun karena jarak yang begitu dekat, Sehingga Sepmot yang dikendarai SU Tertabrak oleh Ranmor R6 truk tangki dan penumpang Sepmot MA tergilas oleh ban dari ranmor R6 tersebut,” tuturnya.
Tingginya kerawanan kecelakaan lalu lintas, Kasatlantas Polres Sanggau ini juga menyampaikan terkait jarak berkendara yang aman di jalan raya.
“Mengatur jarak aman berkendara yaitu 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter, 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter,” ujarnya.
Kemudian menurutnya, 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter, 60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter, 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter, dan 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter.
“Kemudian 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter dan 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter,” tuturnya.
Ia juga mengimbai selalu taati aturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Utamakan keselamatan dari pada kecepatan, Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.