Humas Polres Sanggau - Menghindari praktek pungli baik yang dilakukan pihak kepolisian maupun aparatur negara serta pelaku usaha dan masyarakat, Kapolres Sanggau, selalu mengajak untuk seluruh jajarannya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta berwibawa.
Menindaklanjuti atensi tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Aipda Anang Suwantoro untuk memberikan sosialisasi mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah Desa Semuntai Kecamatan Mukok, Senin (29/3).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Binaannya dengan memberikan informasi dan pemahaman bahwa telah dibentuk Satgas Saber Pungli.
“Untuk masyarakat jangan pernah takut melaporkan apabila mengetahui bila terdapat pungli dan bagi yang belum jelas dan ingin bertanya seputar Satgas Saberpungli silahkan datang ke Polsek untuk mendapatkan info lebih lanjut,” ungkap Aipda Anang Suwantoro.
Sebagai informasi, bahwa kegiatan pelayanan apabila terdapat pembiayaan maka besar nominal biaya tersebut sudah ditentukan. Apabila terdapat pungutan biaya tanpa dasar ketentuan yang berlaku maka hal tersebut merupakan bentuk pungli dan bagi pelaku dapat dikenakan hukuman pidana.
Menindaklanjuti atensi tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Aipda Anang Suwantoro untuk memberikan sosialisasi mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah Desa Semuntai Kecamatan Mukok, Senin (29/3).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Binaannya dengan memberikan informasi dan pemahaman bahwa telah dibentuk Satgas Saber Pungli.
“Untuk masyarakat jangan pernah takut melaporkan apabila mengetahui bila terdapat pungli dan bagi yang belum jelas dan ingin bertanya seputar Satgas Saberpungli silahkan datang ke Polsek untuk mendapatkan info lebih lanjut,” ungkap Aipda Anang Suwantoro.
Sebagai informasi, bahwa kegiatan pelayanan apabila terdapat pembiayaan maka besar nominal biaya tersebut sudah ditentukan. Apabila terdapat pungutan biaya tanpa dasar ketentuan yang berlaku maka hal tersebut merupakan bentuk pungli dan bagi pelaku dapat dikenakan hukuman pidana.