Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Engkode Polsek Mukok Bripka HR. Siahaan melaksanakan kegiatan himbauan larangan terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran hutan dan lahan, Rabu (24/3).
Adapun kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Mukok dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada warga Desa Engkode.
Dengan menyampaikan himbauan larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat atau pihak perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Mukok, bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
“Kami juga menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Bripka HR. Siahaan.
Adapun kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Mukok dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada warga Desa Engkode.
Dengan menyampaikan himbauan larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat atau pihak perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Mukok, bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
“Kami juga menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Bripka HR. Siahaan.