Humas Polres Sanggau - Sebagai bentuk antisipasi terjadinya pungutan liar di masyarakat, Personil Polsek Kapuas rutin mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka Saprin Gunawan ke masyarakat di Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas, Senin (29/3).
Bripka Saprin mengatakan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas akan terus mensosialisasikan stop pungli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Basarang aman dari pungutan liar.
“Kami akan rangkul semua pihak untuk sosialisasikan saber pungli dan di samping itu protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Bripka Saprin.
Sosialisasi ini digelar oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka Saprin Gunawan ke masyarakat di Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas, Senin (29/3).
Bripka Saprin mengatakan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas akan terus mensosialisasikan stop pungli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Basarang aman dari pungutan liar.
“Kami akan rangkul semua pihak untuk sosialisasikan saber pungli dan di samping itu protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Bripka Saprin.