Humas Polres Sanggau - Sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang, Bripka Eky Supriyanto melaksanakan Patroli dialogis.
Dalam patroli dialogis tersebut, dirinya mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi tersebut dilakukan di Desa Binaannya yakni Desa Kebadu Kecamatan Batang Tarang, Kamis (25/3) pagi.
Bripka Eky Supriyanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Desa Binaannya dengan membentang spanduk imbauan terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla yang menjadi salah satu fokus untuk menciptakan wilayah bebas Karhutla.
Adapun isi pemberitahuan yang di tuangkan dalam spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan.”
Bripka Eky Supriyanto juga mensosialisasikan tentang Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH menjelaskan pihaknya saat ini melaksanakan penggencaran sosialisasi secara preventif atau pencegahan Karhutla itu secara intens.
“Termasuk melalui patroli dialogis maupun kegiatan Kepolisian lainnya,” terang Kapolsek.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kebadu Polsek Batang Tarang, Bripka Eky Supriyanti saat melaksanakan patroli dialogis.
“Bhabinkamtibmas mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Dalam patroli dialogis tersebut, dirinya mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi tersebut dilakukan di Desa Binaannya yakni Desa Kebadu Kecamatan Batang Tarang, Kamis (25/3) pagi.
Bripka Eky Supriyanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Desa Binaannya dengan membentang spanduk imbauan terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla yang menjadi salah satu fokus untuk menciptakan wilayah bebas Karhutla.
Adapun isi pemberitahuan yang di tuangkan dalam spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan.”
Bripka Eky Supriyanto juga mensosialisasikan tentang Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH menjelaskan pihaknya saat ini melaksanakan penggencaran sosialisasi secara preventif atau pencegahan Karhutla itu secara intens.
“Termasuk melalui patroli dialogis maupun kegiatan Kepolisian lainnya,” terang Kapolsek.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kebadu Polsek Batang Tarang, Bripka Eky Supriyanti saat melaksanakan patroli dialogis.
“Bhabinkamtibmas mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.