HW Diamankan Polsek Parindu Saat Buang Barang Mencurigakan ke Parit


Humas Polres Sanggau - Jajaran Polsek Parindu kembali berhasil mengamankan Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Parindu, Rabu (31/3).
 
Terduga pelaku berinisial HW (42) yang merupakan warga Kampung Dalam Bugis RT 002 / 0012, Kecamatan Pontianak Timur diamankan petugas karena terbukti membuang barang yang diduga Narkotia jenis Sabu.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu AKP Bukhari, SH menerangkan kronologis bermula pada Rabu, (31/3) sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Sabhara Polsek Parindu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang tidak dikenal berjalan kearah simpang 4 jalan raya pasar Bodok.
 
“Atas laporan tersebut anggota Sabhara Polsek Parindu melakukan patroli di mana rute terduka pelaku berjalan, selanjutnya sekira Pukul 09.30 WIB sebelum sampai di simpang 4 pasar Bodok, terduga pelaku di cegat oleh Anggota,” ujar Kapolsek.
 
Ditambahkan Kapolsek, Sebelum anggota melakukan pengeledahan, terduga pelaku membuang Barang Bukti yang diduga narkotika jenis Shabu ke parit.
 
“Kemudian oleh petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan disaksi oleh ketua RT setempat, selanjutnya diminta untuk mengambil Barang Bukti diduga narkotika jenis Shabu yang di buang pelaku ke parit,” katanya.
 
Saat di interogasi, lanjut Kapolsek, Terduga pelaku mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri yang mana saat melihat petugas BB tersebut disimpan disaku celana sebelah kiri langsung dibuang ke parit.
 
“Saat ini terduga pelaku dan Barang Bukti 1(satu) Plastik bening berisi 7 (tujuh) plastik bening berkelip diduga berisikan butiran Kristal narkotika jenis Sabu langsung di bawa ke Polsek Parindu untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

Postingan terkait: