Humas Polres Sanggau - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Kecamatan Mukok, Selain Bhabinkamtibmas, Anggota Polsek Mukok juga gencar melaksanakan giat sosialisasi tentang Karhutla.
Adapun Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla tersebut dengan membentangkan spanduk dan menyampaikan himbauan terkait Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar.
Anggota Polsek Mukok yang melaksanakan kegiatan tersebut Aiptu Heri Suharlan menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.
Aiptu Heri menambahkan melalui media spanduk, himbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian himbauan tersebut serta dapat mentaati Peraturan Perundang-undangan tentang Karhuta.
Selain itu, Dirinya berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terciptanya Kecamatan Mukok yang bebas dari Karhutla.