Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan Polsek Sekayam Bripka Meriansyah melaksanakan kegiatan himbauan larangan terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran hutan dan lahan, Rabu (3/8).
Adapun kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Sekayam dilaksanakan dengan menggunakan Banner Himbauan Larangan Karhutla kepada masyarakat di Wilayah Desa Balai Karangan.
Dengan menyampaikan Himbauan larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat untuk melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Sekayam. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Karhutla.
Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan Peraturan Bupati Sanggau nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.