Humas Polres Sanggau - Bertempat di Graha Wira Pratama Polres Sanggau dilaksanakan Sidang BP4R sebanyak Empat Pasangan Personil Polres Sanggau, Jumat (12/8).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberty Kombo, S.I.K, M. AP, selaku Pimpinan Sidang didampingi Wakil Pimpinan Sidang Kabag SDM Polres Sanggau Kompol Suparwoto, S.IP, Sekretaris Sidang AKP Beny Tri Subagio, Kasi Propam Ipda Trisna Maulidi, Rohaniawan Agama Islam Ipda Wahyu dan dihadiri Pengurus Bhayangkari Cabang Sanggau, Peserta sidang beserta orang tua dan wali.
Wakapolres Sanggau menekankan kepada 4 (empat) Pasangan yang melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) sebagai syarat nikah Dinas sebagai anggota Polri jangan sampai ada yang hadir sidang kedua kalinya ini merupakan pilihan Saudara harus siap dalam hadapi permasalahan dalam perjalanan berumah tangga.
“Saya berpesan dalam berkeluarga pasangan harus saling memahami, apalagi dalam melaksanakan tugas Istri agar menjadi pendorong suami sebagai Polri dalam melaksanakan kedinasan, untuk mengarungi bahtera rumah tangga harus ada saling pengertian,” tuturnya.
Hilangkan egois dalam berkeluarga harus bicarakan dengan baik dalam karena berumah tangga selalu ada permasalahan.
“Kepada istri agar dapat mendukung tugas Suami sebagai anggota Polri dan jangan hidup mengikuti keinginan dalam berumahtangga tapi sesuaikan dengan kebutuhan,” ucap Kompol Kombo.
Dilaksanakannya kegiatan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) Anggota Polres Sanggau merupakan sebagai bentuk pemberian surat nikah dari instansi kepolisian kepada anggota sebelum melaksanakan perkawinan yang sah secara agama serta memberikan nasehat, petunjuk dan bekal terhadap pasangan nikah terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Kepolisian.