Edukasi Keselamatan Jalan Warnai MPLS SMPN 3 Entikong Bersama Polsek Entikong


Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini dengan menjadi narasumber pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 3 Entikong, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut bertujuan membekali para pelajar dengan pengetahuan dasar mengenai keselamatan dan etika berlalu lintas.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan resmi dari SMP Negeri 3 Entikong yang mengundang jajaran Polsek Entikong untuk menjadi narasumber dalam rangkaian MPLS Tahun Ajaran 2026/2027. Kehadiran kepolisian di lingkungan sekolah diharapkan mampu memberikan edukasi yang relevan sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Personel yang terlibat dalam penyampaian materi terdiri dari Bripka Redha Hendra S., Bripda Wella Wahyu F., dan Bripda Adhy Ferdinan. Ketiganya menyampaikan materi secara interaktif sehingga mudah dipahami oleh peserta didik yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Peserta kegiatan meliputi seluruh siswa baru kelas VII yang sedang menjalani MPLS, serta siswa kelas VIII dan IX beserta para dewan guru SMP Negeri 3 Entikong. Suasana penyuluhan berlangsung komunikatif dengan adanya sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para siswa untuk memahami berbagai aturan berlalu lintas secara lebih mendalam.

Dalam pemaparannya, personel Lantas  Polsek Entikong menjelaskan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya peran Satuan Lalu Lintas dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Selain itu, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Materi juga menekankan bahwa keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.

Salah satu materi yang menjadi perhatian utama adalah larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur. Personel menjelaskan bahwa pelajar yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan di jalan umum karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai risiko dan dampak kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat kurangnya kemampuan berkendara, rendahnya disiplin, maupun pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Edukasi ini diharapkan mampu membentuk kesadaran agar para pelajar tidak terburu-buru mengendarai kendaraan sebelum memenuhi ketentuan hukum.

Materi berikutnya menitikberatkan pada pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan saat berkendara, seperti helm berstandar SNI, spion, dan lampu kendaraan. Personel menjelaskan bahwa kelengkapan tersebut memiliki fungsi vital dalam mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Tidak hanya itu, para siswa juga diperkenalkan dengan berbagai jenis rambu-rambu lalu lintas beserta arti dan fungsinya. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal awal agar para pelajar mampu memahami aturan di jalan sejak dini dan tumbuh menjadi pengguna jalan yang disiplin.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan bahwa pendidikan mengenai keselamatan berlalu lintas harus dimulai sejak usia sekolah agar tertanam sebagai karakter, bukan sekadar kewajiban hukum.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membangun kesadaran para pelajar bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Anak-anak harus memahami bahwa berkendara memiliki aturan yang wajib dipatuhi. Dengan edukasi sejak dini, kami berharap mereka menjadi generasi yang disiplin, menghargai keselamatan, serta mampu menjadi pelopor tertib berlalu lintas di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Donny Sembiring menambahkan, Polsek Entikong akan terus mendukung kegiatan edukasi di lingkungan sekolah melalui berbagai program pembinaan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan dunia pendidikan menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum, beretika, serta memiliki kepedulian terhadap keselamatan di jalan raya.

Melalui kegiatan penyuluhan dalam rangka MPLS ini, Polsek Entikong berharap para pelajar tidak hanya memahami teori mengenai tata tertib berlalu lintas, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi yang berkelanjutan diyakini menjadi investasi penting untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Sanggau, khususnya di wilayah perbatasan Entikong. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: