Humas Polres Sanggau - Polsek Batang Tarang bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, dan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Bhakti Kita memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rapat koordinasi dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan berlangsung di Pondok Polsek Batang Tarang, Jumat (14/8/2026), mulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Batang Tarang IPDA Miskun, S.H., M.H., Camat Batang Tarang Eddy Santana, S.STP., perwakilan Danramil Batang Tarang Serda Rismawan, para kepala desa se-Kecamatan Balai, BPK Bhakti Kita Kecamatan Batang Tarang, serta personel Polsek Batang Tarang. Pertemuan ini menjadi forum bersama untuk menyatukan langkah dalam mengantisipasi potensi karhutla di wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Batang Tarang menyampaikan paparan mengenai pentingnya pencegahan karhutla serta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong aparatur desa agar aktif menyampaikan informasi dan imbauan kepada warga.
Kapolsek juga menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Selain itu, disampaikan pula Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan karhutla harus dimulai dari kesadaran masyarakat dan diperkuat melalui koordinasi seluruh unsur di lapangan. Kami mengajak para kepala desa untuk terus menyampaikan aturan dan bahaya membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat,” ujar IPDA Miskun.
Menurutnya, karhutla bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta menimbulkan kabut asap yang berdampak luas. Karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah api sudah meluas.
Dalam paparannya, Kapolsek Batang Tarang turut menyampaikan perkembangan titik panas atau hotspot berdasarkan data aplikasi Opsroom SIPONGI untuk periode 1 hingga 13 Agustus 2026. Data tersebut menjadi salah satu bahan pemantauan bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempercepat langkah verifikasi apabila terdapat indikasi kebakaran di wilayah.
“Setiap informasi mengenai hotspot harus ditindaklanjuti dengan cepat. Kami berharap apabila ditemukan indikasi titik api, seluruh unsur dapat segera berkoordinasi dan melakukan pengecekan lapangan sehingga potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin,” katanya.
Camat Batang Tarang Eddy Santana menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi memiliki manfaat penting bagi masyarakat. Pemerintah kecamatan menyatakan siap menindaklanjuti ketentuan yang telah disampaikan, termasuk aturan pemerintah daerah maupun kebijakan terkait pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Camat Batang Tarang juga menyampaikan kesiapan pihak kecamatan untuk membantu proses verifikasi apabila ditemukan informasi hotspot di wilayahnya.
Ia turut memberikan apresiasi kepada BPK Bhakti Kita Kecamatan Batang Tarang yang selama ini aktif membantu penanganan kebakaran dan mendukung upaya menjaga wilayah dari ancaman karhutla.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas langkah pencegahan, mekanisme koordinasi, pemantauan hotspot, serta peran masing-masing unsur dalam menghadapi potensi karhutla. Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antara aparat, pemerintah desa, relawan pemadam, dan masyarakat.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali. Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut, Polsek Batang Tarang bersama seluruh unsur terkait menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan karhutla, meningkatkan kewaspadaan terhadap titik panas, dan mendorong masyarakat mengelola lahan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku demi menjaga lingkungan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)